INDAHNYA BUMI NAN HIJAU - Permata Salafus Sholih

Breaking

Meniti Aqidah dan Manhaj Para Nabi dan Salafus Sholeh

Anda diperbolehkan mengkopi paste ayat, hadist dan terjemahannya tanpa menyebutkan sumbernya serta diperbolehkan untuk menyebarkan artikel-artikel di blog ini dengan menyertakan sumbernya, namun anda dilarang menyebarkannya dengan mengeditnya dan mengakui sebagai tulisan anda dengan tujuan komersil atau non komersil

Sabtu, 02 April 2016

INDAHNYA BUMI NAN HIJAU

Di tahun 2016 ini, tersiar kabar tentang gelombang panas Equinox yang melanda Indonesia. Katanya cuacanya panas hingga di daerahku, kawasan pantai utara lamongan, saat ini suhu paling tinggi bisa mencapai 330 C.

Di kampungku, beberapa hari lalu ada orang meninggal mendadak ketika tengah bekerja memanen cabe di ladang. Entah beliau korban efek gelombang panas equinox ini, atau karena sebab lain, aku tidak tahu, soalnya kata orang, beliau telah mengidap suatu penyakit kronis, wallahu a’lam. Semoga Allah ﷻ  merohmati beliau dan mengampuni dosa-dosanya, karena yang aku tahu beliau adalah seorang muslimah yang baik.

BANYAKNYA BENCANA ADALAH KARENA PERBUATAN MANUSIA

Bencana banyak melanda belahan bumi, baik timur maupun barat. Ibarat monster  yang menghantui penduduk bumi. Siap merusak segala yang ditemuinya. Badai Sandy yang memporak-porandakan wilayah Amerika Serikat, sebagian Karibia, Atlantik Tengah pada akhir Oktober 2012, badai Bopha yang meluluh-lantakkan Filiphina pada Desember 2012, badai salju di Eropa, banjir di Indonesia, topan, tornado, kekeringan, kemarau panjang, el-nino, el-nina, wabah penyakit dan di tahun 2016, ada gelombang panas equinox melanda Indonesia.


Bencana-bencana ini pada hakekatnya adalah ulah tangan manusia, baik itu dosa-dosa yang mereka perbuat atau perbuatan tangan mereka dalam merusak lingkungan. Allah ﷻ berfirman:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (bertaubat).”(QS.ar-Rum (30): 41)

Al-Hasan al-Bashri رحمه الله berkata:

أفسدهم الله بذنوبهم، في بحر الأرض وبرها بأعمالهم الخبيثة.

“Allah telah menghancurkan mereka karena dosa-dosa mereka, baik di daratan dan lautan karena perbuatan mereka yang buruk.”(Tafsir at-Tobari: 20/108)

Ibnu Jarir at-Tobari رحمه الله berkata:

ظهرت معاصي الله في كل مكان من برّ وبحر (بِمَا كَسَبَتْ أيْدِي النَّاسِ) : أي بذنوب الناس، وانتشر الظلم فيهما.

“Telah nampak kemaksiatan kepada Allah di setiap tempat baik darat maupun laut ‘adalah sebab perbuatan tangan manusia’ yaitu dosa-dosa manusia dan menyebarnya kedzoliman di dalamnya.”(Idem : 20/109)

Ibnu Katsir رحمه الله berkata:

أَيْ: بَانَ النَّقْصُ فِي الثِّمَارِ وَالزُّرُوعِ بِسَبَبِ الْمَعَاصِي.

“Yaitu nampak menurunnya hasil panen buah-buahan dan tanaman sebab kemaksiatan.”(Tafsir Ibnu Katsir:6/320)

Oleh sebab itu, dosa syirik, bid’ah dan hawa nafsu dalam meninggalkan perintah Allah ﷻ dan menerjang larangan-Nya adalah termasuk penyebab terjadinya bencana-bencana ini.

Disamping itu, Perbuatan tangan manusia dalam merusak lingkungan seperti illegal logging atau penebangan hutan secara sembarangan, pembakaran hutan dan mencemari lingkungan dengan bahan-bahan kimia yang berbahaya juga termasuk berbuat kerusakan dan kemaksiatan kepada Allah ﷻ. Allah ﷻ berfirman tentang orang-orang munafik:

وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ

“Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk berbuat kerusakan di dalamnya, dan menghancurkan tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kerusakan.(QS. al-Baqoroh (2) : 205)

Abu Ja’far Ibnu Jarir at-Tobari رحمه الله berkata:

وقد يدخل في"الإفساد" جميع المعاصي، (1) وذلك أن العمل بالمعاصي إفسادٌ في الأرض، فلم يخصص الله وصفه ببعض معاني"الإفساد" دون بعض. وجائزٌ أن يكون ذلك الإفساد منه كان بمعنى قطع الطريق، وجائز أن يكون غير ذلك. وأيّ ذلك كان منه فقد كان إفسادًا في الأرض، لأن ذلك منه لله عز وجل معصية.

“Kadangkala, yang termasuk makna berbuat kerusakan adalah kemaksiatan, karena perbuatan maksiat adalah berbuat kerusakan di atas bumi. Allah tidak mengkhususkan makna berbuat kerusakan dengan sifat tertentu, maka bisa jadi yang dimaksud berbuat kerusakan adalah merampok, boleh pula yang lainnya, apapun itu yang termasuk merusak maka itu adalah berbuat kerusakan, karena hal itu adalah maksiat kepada Allah عز وجل.”(Tafsir at-Tobari: 4/239)

Sedangkan Atho’ رحمه الله dalam memaknai " ويهلكَ الحرثَ والنسل", beliau berkata:

الحرث: الزرع، والنسل من الناس والأنعام، قال: يقتُل نسْل الناس والأنعام

“Al-Harts adalah tumbuhan (tanaman), dan an-nasl adalah termasuk manusia dan hewan ternak, jadi ia membunuh keturunan manusia dan hewan.”(Idem: 4/242)

Begitu pula Rosulullah ﷺ mengancam orang yang menebang pohon bidara tanpa ada maslahat dan yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " إِنَّ الَّذِينَ يَقْطَعُونَ السِّدْرَ يُصَبُّونَ فِي النَّارِ عَلَى رُءُوسِهِمْ صَبًّا "

Dari Aisyah رَضِيَ اللهُ عَنْهَا , beliau berkata,”Rosulullah ﷺ bersabda,’Sesungguhnya orang yang memotong pohon bidara akan dituangkan di atas kepalanya (cairan panas) di dalam neraka.’” (HR. Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubro : 11763)

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُبْشِيٍّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ»

Dari Abdullah bin Hubsyi, dia berkata,”Rosulullah ﷺ bersabda,’Barang siapa yang memotong pohon bidara maka Allah akan menjerumuskan kepalanya di dalam api neraka.’”(HR. Abu Dawud:5239)

Imam  Abu Dawud رحمه الله berkata dalam menjelaskan hadist ini:

هَذَا الْحَدِيثُ مُخْتَصَرٌ، يَعْنِي مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً فِي فَلَاةٍ يَسْتَظِلُّ بِهَا ابْنُ السَّبِيلِ، وَالْبَهَائِمُ عَبَثًا، وَظُلْمًا بِغَيْرِ حَقٍّ يَكُونُ لَهُ فِيهَا صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ

“Hadist ini diringkas, artinya barang siapa yang memotong pohon bidara di padang pasir yang digunakan para musafir dan hewan untuk bernaung dengan sia-sia dan dzolim, tanpa alasan yang benar, maka dia layak dijungkirbalikkan kepalanya oleh Allah di dalam neraka.”(Sunan Abi Dawud: 7/525)

Jadi Imam Abu Dawud رحمه الله menafsirkan bahwa orang yang diadzab sebab memotong pohon bidara adalah orang yang memotongnya tanpa alasan yang benar dan bisa menimbulkan kerugian bagi manusia. Begitu pula Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al-Abbad حفظه الله dalam salah satu rekaman kajian syarh Sunan Abi Dawud, beliau memperkuat pendapat imam Abu Dawud tersebut, beliau berkata:

والسدر: هو الشجر الذي ينبت في الفلاة ويكون كبيراً، والناس يتخذونه ظلاً يستظلون به من الشمس، أو يقيلون تحته في أثناء الطريق، وقد مر أن الرسول صلى الله عليه وسلم كان إذا نزل وأصحابه في البر يستظلون بالشجر، وقد مر قريباً أن بلالاً كان في ظل شجرة كأن ظله ظل طائر، وهذا هو المراد بالنهي عن قطع السدر، وأنه لا يقطع إلا إذا كان هناك حاجة إلى قطعه ولم يكن هناك حاجة إليه، وإلا فإن الحطب يؤخذ من هذه الأشجار، وكذلك الأبواب تتخذ من هذه الأشجار.
ولكن إذا كان القطع عبثاً أو لغير فائدة أو أن ذلك يؤدي إلى إفناء تلك الأشجار التي يستظل بها الناس، أو الإتيان إلى الشجر الكبير الذي له ظل كبير ثم يقطع ويتضرر الناس به، هذا هو الذي فيه المحذور، وإلا فإن الشجر الذي لا يترتب على قطعه ضرر لا بأس بقطعه؛ لأنه يتخذ حطباً وأبواباً وغير ذلك من الأغراض التي يتخذه الناس لها.

“Pohon bidara adalah pohon besar yang tumbuh di padang pasir, dan biasa digunakan oleh manusia untuk bernaung dari terik matahari, atau digunakan tidur siang di tengah perjalanan. Telah berlalu pembahasan bahwa Rosulullah ﷺ dan sahabatnya apabila singgah di padang pasir, mereka bernaung di bawah pohon ini. Dan sebentar lagi akan berlangsung pula pembahasan bahwa  Bilal pernah berada di bawah suatu pohon yang bayangannya seperti bayangan burung. Dan inilah yang dimaksud larangan memotong pohon bidara. Pohon bidara tidaklah dipotong kecuali karena ada keperluan atau tidak ada keperluan. Padahal, pohon ini dijadikan kayu bakar, begitu pula pintu-pintu dibuat dari pohon-pohon ini. Namun apabila memotongnya dengan sia-sia atau tidak ada gunanya atau bisa menyebabkan hilangnya pohon yang digunakan bernaung manusia tersebut. Atau ia mendatangi pohon besar yang punya naungan luas tersebut lalu memotongnya sehingga orang orang menjadi rugi maka inilah yang dilarang. Namun, memotong pohon ini yang tidak menimbulkan kerugian tidaklah mengapa, karena ia digunakan untuk kayu bakar, dibuat pintu-pintu atau tujuan-tujuan yang diperlukan manusia.”(Syarh Sunan Abi Dawud: 594/13)
Sedangkan ulama’ yang lain menafsirkan bahwa yang berhak mendapat hukuman neraka bukanlah orang yang memotong pohon bidara saja, namun mencakup pohon-pohon yang ditebang dengan sia-sia dan tanpa keperluan dan alasan yang benar.

Mudzhiruddin az-Zaidani رحمه الله berkata:

وهذا الحكم ليس مختصًا بالسدر، بل كلُّ شجرٍ يستفيد الناس بالجلوس تحته يَحْرُمُ قطعه.

“Dan hukumnya tidaklah khusus pada pohon bidara saja, namun semua pohon yang digunakan oleh orang-orang untuk duduk di bawahnya maka haram memotongnya.”(al-Mafatih fi Syarhi al-Mashobih: 3/494)


Ibnul Malik al-Karmani  رحمه الله berkata :

قيل: المراد هنا سدرة مكة؛ لأنه حَرَم، وقيل: سدرة المدينة، نهى عن قطعه لئلا توحش وليبقى شجرها، فيستأنس بذلك مَنْ هاجر إليها، ويستظل بها، وهذا غير مختص بالسِّدر، بل عامٌّ في شجر يستظل الناس والبهائم بالجلوس تحته.

“Dikatakan bahwa yang dimaksud di sini adalah pohon bidara Mekkah, karena ia haram atau pohon bidara Madinah. Dilarang memotongnya supaya tidak menjadi gersang dan pohonnya tetap ada, sehingga para pendatang merasa nyaman dan dapat bernaung. Dan ini tidak khusus pohon bidara saja, namun berlaku umum untuk pohon yang digunakan duduk bernaung oleh  manusia dan hewan.”(Syarh Mashobihis Sunnah: 3/478)

Kalau pohon bidara atau pohon lain yang di tanah haram, baik Mekkah atau Madinah maka jelas hukumnya haram atau terlarang memotongnya. Sedangkan pohon lain di luar tanah haram, maka memotongnya terlarang apabila dilakukan dengan sembarangan atau sia-sia tanpa  tujuan yang pasti dan bisa menimbulkan kerugian kepada orang lain. Rosulullah ﷺ bersabda:

مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ المَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ

“Termasuk kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan yang tidak bermanfa’at baginya.”(HR. Ahmad dalam Musnad:1737, Turmudzi: 2317, dishohihkan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Misykah no.4839)

Beliau ﷺ juga bersabda:

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

“Orang muslim  itu adalah orang yang muslim lain selamat dari tangan dan lisannya.”(HR. Bukhori : 10, Muslim: 65)


Oleh sebab itu merusak lingkungan, baik menebang pohon sembarangan, membakar hutan, pencemaran lingkungan adalah termasuk berbuat kerusakan dan kemaksiatan kepada Allah ﷻ karena pada hakekatnya adalah merugikan orang lain.

Banyak ahli yang berpendapat pula bahwa bencana-bencana ini adalah akibat pemanasan global yang merupakan buntut efek rumah kaca (greenhouse efect) dari gas emisi yang menyebar di permukaan  bumi. Pemanasan bumi yang berlebihan ini akhirnya menimbulkan dan mempengaruhi ketidak stabilan suhu dan cuaca. Ketidak stabilan cuaca inilah yang lambat laun akan menimbulkan perubahan iklim (climate change). Dan ini semua adalah akibat dari pencemaran udara dan berkurangnya pepohonan di bumi ini.Wallahu a’lam.

Dampak pemanasan global ini pada akhirnya berpengaruh juga bagi pertanian. Para petani mengalami banyak kesulitan dalam memulai tanam, ketika sudah turun hujan, mereka mulai menanam namun tiba-tiba hujan tidak turun-turun selama beberapa hari atau beberapa minggu sehingga tanaman yang baru mereka tanam mati kembali karena kekurangan air. Akibatnya mereka harus rugi biaya dan tenaga.

REBOISASI (PENGHIJAUAN ) DALAM PANDANGAN SYARI’AT

Hutan sebagai ekosistem makhluk hidup baik tumbuhan, hewan maupun manusia adalah benteng dan jangkar utama dalam pengurangan gas emisi. Hutan merupakan paru-paru dunia. Tumbuh-tumbuhan dan pepohonan sebagai penyerap karbindioksida (CO2) dan penghasil oksigen (O2) melalui fotosintesi dan respirasinya akan menyegarkan kembali bumi ini. Dengan ketersediaan dan kestabilan antara CO2 dan O2 di atmosfer akan mempengaruhi pula stabilnya cuaca dan iklim yang ada di bumi.

Sebenarnya jauh hari sebelum negara-negara barat dan negara-negara di seluruh dunia mengambil kesepakatan tentang pentingnya pelestarian hutan dan penanaman hutan kembali (reboisasi), syari’at Islam  empat belas abad yang lalu telah mengajarkannya. Rosulullah ﷺ telah mengajarkan dan memenanamkan  tentang pentingnya hal ini.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنْ قَامَتِ السَّاعَةُ وَفِي يَدِ أَحَدِكُمْ فَسِيلَةٌ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ لَا تَقُومَ حَتَّى يَغْرِسَهَا فَلْيَغْرِسْهَا»

Dari Anas bin Malik, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda,”Jika hari kaiamat terjadi sedangkan salah satu kalian memegang tunas kurma, maka jika dia mampu kiamat tidak terjadi sampai dia menanamnya maka hendaklah dia menanamnya.” (HR. Ahmad dalam Musnad:12981 , Bukhori dalam al-Adab al-Mufrod: 479, dishohihkan oleh Syaikh al-Albani dalam as-Shohihah no. 9)

Imam as-Son’ani رحمه الله berkata:

والحاصل أنه مبالغة وحث على غرس الأشجار وحفر الأنهار لتبقى هذه الدار عامرة إلى آخر أمدها المحدود المعلوم عند خالقها، فكما غرس غيرك ما شبعت به فاغرس لمن يجيء بعدك.

“Jadi, beliau sangat menekankan dan menganjurkan untuk menanam pohon dan menggali sungai supaya bumi ini tetap makmur sampai akhir batas yang ditentukan oleh Penciptanya. Sebagaimana orang lain menanam apa yang kamu makan, maka tanamlah untuk generasi setelahmu.”(at-Tanwir : 4/241)

Syaikh al-Albani رحمه الله berkata:

ولا أدل على الحض على الاستثمار من هذه الأحاديث الكريمة، لاسيما الحديث
الأخير منها فإن فيه ترغيبا عظيما على اغتنام آخر فرصة من الحياة في سبيل زرع
ما ينتفع به الناس بعد موته فيجري له أجره وتكتب له صدقته إلى يوم القيامة.

“Dan tidak ada dalil yang lebih menganjurkan untuk berinvestasi daripada hadist yang mulia ini, terutama hadist yang terakhir, karena ia mengandung anjuran yang besar dalam menggunakan kesempatan hidup terakhir untuk menanam tanaman yang bermanfaat bagi orang lain setelah kematiannya, sehingga mengalirlah pahala bagi dia dan dicatat pula baginya sebagai shodaqoh sampai hari kiamat.” (Silsilah al-Ahadist as-Shohihah :1/38)

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا، أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا، فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ، إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ

Dari Anas bin Malik Radhiyallhu ‘anhu, beliau berkata,“Rosulullah ﷺ bersabda, ‘Tidaklah bagi seorang muslim yang menanam suatu pohon atau tanaman kemudian dimakan oleh burung, manusia atau hewan kecuali dia mendapat pahala shodaqoh.’” (HR Bukhori : 2320, Muslim :1553)

Dalam menjelaskan hadist tersebut Imam Nawawi رحمه الله berkata:

فِي هَذِهِ الْأَحَادِيثِ فَضِيلَةُ الْغَرْسِ وَفَضِيلَةُ الزَّرْعِ وَأَنَّ أجر فاعلى ذلك مستمر مادام الْغِرَاسُ وَالزَّرْعُ وَمَا تَوَلَّدَ مِنْهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

”Di dalam hadist ini terdapat keutamaan menanam pohon dan tanaman. Dan sesungguhnya pahala orang yang melakukannya akan tetap berlangsung sampai hari kiamat selama pohon dan tanaman tersebut  masih hidup dan berkembang biak.” (Sharh Muslim: 10/213)

Al-Qodhi Iyadh رحمه الله berkata:

فيه الحض على الغرس واقتناء الضياع، كما فعله كثير من السلف، خلافًا لمن منع ذلك. واختصاص الثواب على الأعمال بالمسلمين دون الكفار. وفيه أن المسبب للخير أجرٌ بما تنفع به، كان من أعمال البر أو مصالح الدين

”Dalam hadis ini terdapat anjuran untuk memanam dan memungut barang hilang sebagaimana yang dilakukan oleh kebanyakan orang salaf, berbeda dengan orang yang mengingkarinya. Dan kekhususan pahala yang di dapat adalah bagi orang muslim bukan orang kafir. Dan di dalamnya mengandung penjelasan bahwa yang menyebabkan pahala bagi kebaikan ini adalah manfaat yang diberikannya.” (Ikmalul Mu’lim : 5/214)

Seandainya setiap muslim mau melakukan syari’at ini maka pahalanya akan tetap mengalir baik ketika dia masih hidup atau sudah meninggal. Begitu pula seandainya  semua masyarakat di Indonesia mau melaksanakan reboisasi ini dengan penuh kesadaran. Setiap orang mau menanam  satu atau dua pohon di pekarangan dan tanah mereka, maka Indonesia ini akan tetap mendapat gelar jamrud katulistiwa. Akan nampak membentang hijaunya hutan Indonesia dari sabang sampai merauke, akan banyak manfaat yang dapat diambil oleh masyarakat maupun oleh anak keturunannya di kemudian hari. Dengan demikian menanam pohon akan membuat indah kehidupan di dunia dengan hijaunya alam sekitar dan membuat indah kehidupan di akhirat dengan pahala yang tetap mengalir. Wallahu a’lam bis showab.

Oleh Abu Hasan as-Syihaby
Ba’da Dzuhur di sudut barat laut kabupaten Lamongan Jatim, Sabtu, 24 Jumadits Tsani 1437 H/ 02 April 2016 M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jazakumullah atas kunjungan dan perhatian anda. Komentar yang bijak adalah kehormatan kami.