Jawaban Bagi Syubhat Yang Membolehkan Jimat - Permata Salafus Sholih

Breaking

Meniti Aqidah dan Manhaj Para Nabi dan Salafus Sholeh

Anda diperbolehkan mengkopi paste ayat, hadist dan terjemahannya tanpa menyebutkan sumbernya serta diperbolehkan untuk menyebarkan artikel-artikel di blog ini dengan menyertakan sumbernya, namun anda dilarang menyebarkannya dengan mengeditnya dan mengakui sebagai tulisan anda dengan tujuan komersil atau non komersil

Selasa, 07 Juni 2016

Jawaban Bagi Syubhat Yang Membolehkan Jimat

Suatu saat aku hendak pergi kerja, namun ban sepeda motorku bocor. Untuk memperbaikinya,  aku mendatangi tukang tambal ban yang ada di kampungku. Kebetulan si tukang tambal ban sedang tidak banyak pelanggannya, maka ban sepedaku pun cepat ditambalnya.

Saat menunggu ban sepedaku ditambal, aku mendengar sebuah ceramah dari dedengkot ahli bid’ah daerahku dari radio yang diputar oleh si tukang tambal. Dia mengatakan tentang bolehnya memakai Jimat, rajah dan benda-benda keramat atau pusaka. Menurutnya hal ini bukan termasuk syirik. Ia beralasan karena benda-benda ini adalah seperti seperti menggunakan obat, senjata dan pupuk bagi petani yang merupakan wasilah atau sarana saja.

Mungkin dari sinilah biangnya,  di daerahku,  masih banyak orang yang memuja-muja benda-benda seperti itu, khususnya masyarakat yang menjadi jama’ah dari tokoh ahli bid’ah ini. Namun, tidak sedikit orang awam diluar jama’ahnya banyak yang terpengaruh dengan syubhat ini, karena radionya  banyak didengarkan oleh orang-orang awam.

Padahal yang saya tahu para kiyai dan tokoh yang berseberangan dengan si ahli bid’ah ini sudah sering menyampaikan haramnya mempercayai dan mengkultuskan benda-benda tersebut.

Jawaban Atas Syubhat.

Sebenarnya syubhat yang dilontarkan oleh ahli bid’ah tersebut sangat lemah ditimbang dari dua sisi, yaitu:

1.    Dia menyamakan Jimat, rajah, benda-benda pusaka dengan obat, senjata dan pupuk, sedangkan benda-benda ini semua berbeda keadaaannya. Jimat, rajah dan benda-benda pusaka adalah benda-benda yang fungsi kegunaannya dalam mendatangkan manfaat tidak diketahui secara ilmiah. sedangkan obat, senjata, dan pupuk adalah benda-benda yang dapat diketahui dan dijelaskan fungsinya secara ilmiah. Begitu pula benda-benda jimat, rajah dan benda-benda pusaka ini penggunaannya kadang dibarengi dengan upacara-upacara mistis dengan keyakinan tertentu yang tidak dapat dipikir secara logis seperti pemanggilan kepada jin atau roh-roh nenek moyang mereka. Sedangkan obat, senjata dan pupuk adalah benda-benda yang penggunaannya tanpa menggunakan persyaratan-persyaratan yang irrasional. Oleh sebab itu penyamaan seperti ini biasa disebut qiyas ma’al Fariq (qiyas yang berbeda keadaannya), Dan qiyas ini adalah qiyas yang  batil, yag tidak bisa dijadikan sebagi hujjah.

Kaidah ushul Fiqih:
الشيء إنما يلحق بغيره إذا تساويا من جميع الوجوه

“Segala sesuatu itu dikaitkan dengan yang lain jika keduanya sama dari berbagai sisi.”(Mausu’atul Qowa’id al-Fiqhiyyah : 5/190)

Al-Birmawi as-Syafi’i  رحمه اللهberkata:

ولا قياسَ مع الفَارِق.

“Dan tidak syah qiyas ma’al Fariq.”(al-Lami’ as-Shobih : 3/126)
 
Abdul Aziz al-Bukhori:

وَبَطَلَتْ الْمُقَايَسَةُ؛ لِأَنَّهُ قِيَاسٌ مَعَ الْفَارِقِ عَلَى مَا بَيَّنَّاهُ
“Dan batallah pengkiyasan karena itu adalah qiyas Ma’al Fariq sebagaimana yang telah kami jelaskan.”(Kasyful Asror: 1/176)

2.    Qiyas yang mereka gunakan adalah qiyas yang bertentangan dengan nash (dalil), karena jimat,rajah dan benda-benda pusaka ini sudah jelas dinyatakan secara gamblang keharamannya dalam hadist.

عن عِمْرَانُ بْنُ حُصَيْنٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً، أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ، فَقَالَ: " وَيْحَكَ مَا هَذِهِ؟ " قَالَ: مِنَ الْوَاهِنَةِ؟ قَالَ: " أَمَا إِنَّهَا لَا تَزِيدُكَ إِلَّا وَهْنًا انْبِذْهَا عَنْكَ؛ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا

Dari Imron bin Hushoin, “bahwasanya Nabi ﷺ melihat sebuah gelang di lengan seseorang, aku kira terbuat dari tembaga, maka beliau berkata,’Celaka kamu, apa ini?’ orang itu menjawab,’Jimat penguat.’ Beliau berkata,’Adapun ini, hanya akan memberimu kelemahan,buanglah!, karena jika engkau mati dalam keadaan memakainya, maka kamu tidak akan beruntung selamanya’.” (HR. Ahmad :20000, dishohihkan oleh Imam Hakim dalam al-Mustadrok dan disepakati Imam adz-Dzahabi dalam at-Talkhis, didhoifkan oleh Syaikh al-Albani dalam ad-Dho’ifah no. 1029)

Seandainya betul bahwa hadist di atas lemah, maka hadist tersebut tetpa dapat dijadikan hujjag karena dilandasi hadist-hadis shohih yang lain.

Rosulullah ﷺ bersabda:
مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

“Barangsiapa yang menggantungkan jimat maka dia telah musyrik.”(HR. Ahmad : 17422, dishohihkan oleh Syaikh al-Albani dalam as-Shohihah no. 492)

Beliau ﷺ juga bersabda:

إِنَّ الرُّقَى، وَالتَّمَائِمَ، وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

“Sesungguhnya ruqyah-ruqyah, Jimat-jimat dan tiwalah (pengasihan) adalah syirik.”(HR. Ahmad :3615,Abu Dawud: 3883, dishohihkan oleh Syaikh al-Albani dan Syaikh Syu’aib al-Arnauth dalam sunan Abi Dawud)

Karena jimat dan sejenisnya sudah dinyatakan sebagai kemusyrikan, maka qiyas yang dipakai ahli bid’ah  untuk memboleh jimat dan sejenisnya adalah  qiyas yang batil.

Imam An-Nawawi  رحمه الله  berkata:

أن هذا قياس في مقابلة النص والآثار فلا يقبل.
“Bahwasanya ini adalah qiyas yang bertentangan dengan nash dan atsar maka tidak diterima.”(al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab :19/402)

Ibnul Hamam رحمه الله berkata:

وَالْقِيَاسُ فِي مُقَابَلَةِ النَّصِّ الْمَنْقُولِ غَيْرُ مَقْبُولٍ
“Dan qiyas yang bertentang dengan nash yang manqul tidak diterima.”(Fathul Qodir : 2/390)

Oleh sebab itu, perbuatan dalam mempercayai dan menggunakan benda-benda seperti jimat, rajah, tumbal dan sejenisnya adalah perbuatan musyrik yang harus dijauhi oleh orang mukmin yang bertauhid.

Oleh Abu Hasan as-Syihaby
Pagi Nan cerah di sudut barat laut kabupaten Lamongan Jatim, Rabu, 03 Romadlon 1437 H/ 08 Juni 2016 M


Daftar Referensi
  1. Al-Lami’ as-Shobih Bi Syar al-Jaami’ as-Shohih, Muhammad bin Abdu ad-Da-im Abu Abdillah Syamsuddin al-Birmawi, Tahqiq Panitia Khusus pentahqiq dibawah pengawasan Nuruddin Tholib,  Dar an-Nawadir, Syiria, cet, perama, 1433 H/2012 M, Maktabah Syamelah.
  2. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syarof an-Nawawi, Dar al-Fikr, Maktabah Syamelah.
  3. Al-Mustadhrok ‘Ala As-Shohihain, Muhammad bin Abdullah Abu Abdillah al-Hakim, tahqiq Musthofa bin Abdul Qodir Atho, Dar al-Kutub Al-Ilmiyyah, Beirut, cet. Pertama, 1411 H/1990 M, Maktabah Syamelah.
  4. Fathul Qodir, Muhammmad bin Abdul Wahid Kamaluddin Ibnul Hamam, Dar al-Fikr, Maktabah Syamelah.
  5. Kasyful Asror Syarh Ushul al-Bazdawi, Abdul Aziz bin Ahmad bin Muhammad, Alauddin al-Bukhori al-Hanafi, Dar al-Kitab al-Islami, Maktabah Syamelah.
  6. Mausu’atul Qowa’id al-Fiqhiyyah,Muhammad Shidqi bin Ahmad bin Muhammad Alu Burno Abul Harist al-Ghozzy, Muassasah ar-Risalah, Beirut, Libanon, cet. Pertama, 1424 H/2003 M, Maktabah Syamelah.
  7. Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal, tahqiq Syu’aib al-Arnauth, Adil Mursyid,dll, Isyrof Dr. Abdullah bin Abdul Muhsin at-Turki, Muassasah ar-Risalah, cet. Pertama, 1421 H/2001 M, Maktabah Syamelah.
  8. Silsilah al-Ahadist d-Dho’ifah wa al-Maudhu’ah wa Atsaruha as-Sayyi’ Fi al-Ummah, Muhammad Nashiruddin al-Albani, Dar al-Ma’arif, Riyadh, KSA, cet. pertama, 1412 H/ 1992M, Maktabah Syamelah.
  9. Silsilah al-Ahadist as-Shohihah wa Syai’un min Fiqhiha wa Fawaaidiha, Muhammad Nashiruddin al-Albani, al-Maktab al-Ma’arifi, Riyadh, cet. pertama, Maktabah Syamelah.
  10. Sunan Abi Dawud, Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy’ats as-Sijistani, tahqiq Syu’aib al-Arnauth dan Muhammad Kamil Qurroh Balali, Dar ar-Risalah al-‘Alamiyyah, cet pertama, 1430 H/2009 M, Maktabah Syamelah.
  11. Sunan Abi Dawud, Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy’ats as-Sijistani, tahqiq Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid, al-Maktab al-Ashriyyah, Sayda, Beirut, Maktabah Syamelah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jazakumullah atas kunjungan dan perhatian anda. Komentar yang bijak adalah kehormatan kami.