Makmum Masbuq yang Mendapati Imam Sedang Ruku’(bagian pertama) - Permata Salafus Sholih

Breaking

Meniti Aqidah dan Manhaj Para Nabi dan Salafus Sholeh

Anda diperbolehkan mengkopi paste ayat, hadist dan terjemahannya tanpa menyebutkan sumbernya serta diperbolehkan untuk menyebarkan artikel-artikel di blog ini dengan menyertakan sumbernya, namun anda dilarang menyebarkannya dengan mengeditnya dan mengakui sebagai tulisan anda dengan tujuan komersil atau non komersil

Minggu, 18 Maret 2018

Makmum Masbuq yang Mendapati Imam Sedang Ruku’(bagian pertama)

Sebagai penuntut ilmu, kadang menghadapi kebingungan ketika terjadi perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu. Namun kebingungan itu akan terobati bila sudah menemukan jawaban yang tepat, yaitu tarjih (pemilihan hukum yang kuat)  oleh ulama’ dalam suatu masalah berdasarkan dalil-dalil shohih dan istidlal hukum yang benar.

Hal semacam ini sering juga aku alami. Ya, aku pernah mengalami kebingungan tentang masalah orang yang ketinggalan sholat (masbuq), lalu dia mendapatkan imam sedang ruku’, apakah dia mendapakan roka’at atau tidak? Dia mengqodho’ roka’at atau tidak? 

Para ahli ilmu memang berbeda pendapat dalam masalah ini.Sebagian mereka berpendapat bahwa orang tersebut  tidak mendapatkan roka’at, dan harus mengganti roka’at yang ketinggalan tersebut dengan menyempurnakannnya setelah imam salam. Mereka beralasan bahwa karena orang masbuq seperti ini belum membaca al-Fatihah, sedangkan surat al-Fatihah adalah rukun sholat yang hukumnya wajib dibaca menurut pendapat mereka. Mereka berdalil dengan hadist Rosulullah ﷺ:
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ
“Tidak ada sholat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah.”(HR. Bukhori no. 756)

Sebagian yang lain berpendapat tidak mengqodho’ atau menyempurnakan sholat karena menurut mereka, membaca al-Fatihah hanya sunnah dan tidak wajib. Mereka juga berdalil dengan hadist  Rosulullah ﷺ:
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ
“Barangsiapa yang mendapati (rok’atan) ruku’ dalam sholat maka dia telah mendapati sholat.”(HR.Bukhori no. 580, Muslim no. 607)

Al-hamdulillah kebingunganku akhirnya dapat terobati, ketika aku menelaah kitab Syarh Bulughul Marom oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh muhammad bin Sholih al-Utsaimin.

Dalam masalah ini, Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin رحمه الله ketika menjelaskan hadist berikut:
وَعَنْ أَبِي بَكْرَةَ - رضي الله عنه - أَنَّهُ انْتَهَى إِلَى النَّبِيِّ ﷺ وَهُوَ رَاكِعٌ, فَرَكَعَ قَبْلَ أَنْ يَصِلَ إِلَى الصَّفِّ,ثم مشى إلى الصف و ذكر للنبي ﷺ, فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ ﷺ: «زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا، وَلَا تَعُدْ». رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ. وَزَادَ أَبُو دَاوُدَ فِيهِ: فَرَكَعَ دُونَ الصَّفِّ, ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّفِّ.
Dan dari Abu Bakroh رضي الله عنه, bahwasanya dia mendatangi Nabi ﷺ, sedangkan beliau dalam keadaan sedang ruku’, Lalu dia pun ruku’ sebelum sampai kepada shof (barisan sholat), kemudian dia berjalan menuju shof. Maka hal itu dilaporkan kepada Nabi ﷺ, maka beliau ﷺ berkata kepadanya,’Semoga Allah menambahimu hasrat (kepada kebaikan) dan jangan ulangi!” diriwayatkan oleh Imam Bukhori, sedangkan Imam Abu Dawud menambahkan lafadz,’Lalu dia ruku’ di luar shof kemudian berjalan menuju shof.”

Beliau رحمه الله berkata:

“Dan diantara Faedah-faedah dari hadist ini adalah bahwa orang yang mendapati ruku’ maka dia telah mendapatkan roka’at. Di dalam masalah ini terjadi perdebatan di kalangan ahli ilmu, Diantara mereka ada yang berkata,’Dia tidak mendapatinya, karena membaca al-Fatihah  adalah rukun sholat di setiap roka’atnya berdasarkan ucapan Rosulullah  ﷺ kepada orang yang salah dalam sholatnya,’Dan kerjakanlah hal itu di setiap sholatmu semuanya.’ Sebagian yang lain berkata,’Dia telah mendapati roka’at, karena membaca al-Fatihah bagi makmum adalah sunnah bukan wajib.’ Sedangkan yang lain berkata,’Jika dia telah mendapati ruku’ maka dia telah mendapatkan roka’at bukan karena membaca al-Fatihah tidak wajib bagi makmum namun karena al-Fatihah telah gugur dalam keadaan seperti ini, dimana dia tidak mendapatkan  kesempatan berdiri yang merupakan tempat membaca al-Fatihah.’ Semua pendapat mempunyai alasan. Namun, apa yang ditunjukkan oleh dzohir Hadist? Dzohir hadist menunjukkan bahwa dia telah mendapati roka’at karena Abu Bakroh bergegas untuk mendapatkan roka’at sebagaimana di dalam sebagian jalan hadist yang diisyaratkan oleh Al-Hafidz (Ibnu Hajar al-Asqolani-pent) dalam kitab Fathul Bari: Dia berkata,’Aku takut ketinggalan roka’at.’ Dan ini menunjukkan bahwa dia bergegas karena untuk tujuan ini dan Nabi ﷺ tidak menyuruhnya mengganti roka’at itu, sekiranya beliau menyuruhnya pasti telah disebutkan. Sedangkan Nabi ﷺ ketika melihat seseorang melakukan kesalahan, pasti beliau mengingatkan kesalahannya seperti kejadian orang yang tidak tuma’ninah dalam sholatnya, beliau berkata kepadanya,’Ulangi sholatmu karena engkau belum sholat!’ Sekiranya Abu Bakroh tidak mendapatkan roka’at tentu beliau menyuruhnya mengganti roka’at karena dia bergegas adalah untuk mendapatkannya. Dan inilah pendapat yang rojih meskipun aku berpendapat wajibnya membaca al-Fatihah bagi makmum di setiap roka’at sholat jahriyyah atau sirriyyah, namun hadist ini jelas.”(Syarh Bulughil Marom: 2/129, Dar Ibnil Jauzi, Kairo, Mesir, cet pertama, 2008)

Untuk meyakinkan pembahasan dalam masalah ini, aku juga menela’ah kitab Silsilah al-Ahadist As-shohihah dan Irwa’ al-Gholil, keduanya oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani. Berikut pembahasannya (Bagian Kedua)

Oleh Abu Failaqullah as-Syihaby
Selepas Ashar di kawasan utara kabupaten Lamongan Jatim, Ahad, 1 Rojab 1439 H/ 18 Maret 2018 M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jazakumullah atas kunjungan dan perhatian anda. Komentar yang bijak adalah kehormatan kami.